get app
inews
Aa Read Next : 20 Ton Sampah dari Serpong, Polisi Tindak TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

 Suami Pelaku KDRT di Serpong Ancam Keluarga Istri : Gue Bantai Satu-satu

Sabtu, 15 Juli 2023 | 21:53 WIB
header img
Seorang perempuan hamil 4 bulan dianiaya suami di Serpong, Tangsel hingga berdarah-darah. (Foto : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pria berinisial BD (38) mengirim pesan ancaman kepada keluarga istri.

BD ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan TM (21) istri yang hamil 4 bulan, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal itu diungkapkan ayah TM bernama Marjali. Ancaman itu disampaikan oleh BD kepada TM lewat pesan suara di aplikasi WhatsApp.

Lewat Pesan Suara

"Jadi dia komunikasi sama anak saya, voice note bilang katanya akan dibantai saya dan keluarganya. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," ucapnya, Sabtu (15/7/2023).

Marjali pun membeberkan isi pesan suara tersebut. Intinya, keluarga TM akan dibantai satu per satu.

"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu per satu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," kata BD dalam pesan suara yang dibeberkan Marjali kepada wartawan.

Diketahui, BD menganiaya TM hingga babak belur pada Rabu, (12/7/2023) dini hari di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond. Warga pun sempat melerai dan membawa kasus itu ke Polres Kota Tangerang Selatan.

Namun, BD malah dilepaskan.  Marjali pun tidak terima. Dia meminta polisi segera menangkap BD lantaran telah membuat anaknya babak belur. Apalagi, saat itu anaknya sedang kondisi hamil 4 bulan.

"Kalau untuk dilepas kan saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu penganiayaan ringan. Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjalih.

Kanit PPA Polres Kota Tangsel, Ipda Siswanto menjelaskan BD dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Siswanto menuturkan BD tidak ditahan karena merujuk pada Pasal 44 ayat 4 UU KDRT. "Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya, Jumat (14/7/2023).

Siswanto lantas membantah BD dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Dia menjelaskan BD bisa ditahan kalau tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," katanya.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat," tutur Siswanto. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Suami Pelaku KDRT di Serpong Kirim Pesan Ancaman ke Keluarga Istri: Gue Bantai Satu-Satu ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/suami-pelaku-kdrt-di-serpong-kirim-pesan-ancaman-ke-keluarga-istri-gue-bantai-satu-satu/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 



 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut