get app
inews
Aa Read Next : Tembus 516 Unit, Penjualan Mobil Listrik Omoda E5 pada Maret 2024

Miliki Dua Suami, Malam Jatah Suami Pertama, Pagi Bersama Suami Kedua

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:58 WIB
header img
Seorang wanita di Malaysia ketahuan memiliki dua suami dan sempat menolak menceraikan salah satunya karena mecintai keduanya. Foto/REUTERS/Ilustrasi

KUALA LUMPUR, iNewsSerpong.id - Seorang wanita di Malaysia ketahuan memiliki dua suami. Kedua suami itu tinggal di lokasi yang berbeda dan sama-sama tidak mengetahui praktik poliandri sang istri.

Skandal poliandri ini diungkap pengacara bernama Shazril yang menyelesaikan kasus tersebut. Dia menceritakan kasus itu dalam video TikTok.

Menurut video tersebut, wanita yang tidak disebutkan namanya tersebut menikah dengan suami pertamanya di Siam, Thailand, tanpa sepengetahuan atau restu keluarganya.

Dia kemudian menikah dengan suami keduanya di Malaysia, di mana hubungan mereka disetujui oleh keluarganya.

Namun, kedua suami tersebut tidak mengetahui tindakan poliandri istri mereka dan keberadaan satu sama lain.

Untuk menutupi rahasia pernikahan poliandrinya, wanita itu mengunjungi suami pertamanya pada siang hari dengan alasan dia akan bekerja dan pulang pada malam hari ke suami keduanya yang tinggal bersama keluarganya.

Shazril tidak menyebutkan bagaimana praktik poliandri wanita itu akhirnya terungkap. Tapi ketika ketahuan, dia menolak untuk menceraikan salah satu suaminya karena dia mencintai mereka berdua secara setara.

“Melakukan sesuatu yang haram bisa menyenangkan,” kata pengacara itu sinis, seperti dikutip Hype, Kamis (20/7/2023).

Setelah mem-posting video tersebut, para pengguna TikTok penasaran dengan bagaimana akhir kasus tersebut. Banyak yang bertanya kepada Shazril apakah wanita itu akhirnya menceraikan salah satu atau kedua suaminya.

Shazril menjawab; "Dia pergi dengan suami keduanya seperti yang dipilih oleh ayahnya dan menceraikan suami pertamanya."

Pengacara juga ditanya apakah pernikahannya dengan kedua pria itu sah dan diperbolehkan dalam Islam.

Menurutnya, kedua perkawinan itu sah sampai dibuktikan sebaliknya. “Kalau perkawinan yang pertama sah, maka yang kedua harus diakhiri,” katanya.

Sekadar diketahui, pernikahan poliandri tidak diperbolehkan dalam Islam.

Dapat dipahami bahwa setiap orang yang terlibat poliandri diperintahkan oleh Kantor Agama untuk hidup terpisah selama kasus tersebut diselesaikan.

Namun, wanita tersebut awalnya tetap menolak untuk melepaskan kedua suaminya dan tetap tinggal bersama mereka berdua. Bahkan setelah kasusnya ditutup, banyak yang tidak sepenuhnya yakin bagaimana perasaan suaminya yang sekarang satu-satunya tentang semua ini.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut