get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Keamanan Akun TikTok, Cara Aktifkan Verifikasi Dua Langkah

TikTok Dilarang di New York, Komputer dan HP Milik Pemerintah Haram Isi Aplikasi China itu

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 09:37 WIB
header img
Kota New York di AS melarang penggunaan TikTok di komputer dan HP pemerintah (Foto: iNews.id/Dok. 2020)

NEW YORK, iNewsSerpong.id - Pemerintah Kota New York melarang penggunaan TikTok di semua komputer dan telepon seluler milik pemerintah. Pelarangan itu diberlakukan karena alasan keamanan siber.

"Walaupun media sosial sangat bagus dalam menghubungkan warga New York satu sama lain. Tapi kita harus memastikan bahwa kita selalu menggunakan platform ini dengan cara yang aman," kata Jubir New York Jonah Allan seperti dikutip dari POLITICO, Kamis (17/8/2023).

Divisi Siber New York dikerahkan untuk membersihkan perangkat milik pemerintah dari TikTok. Pelarangan TikTok hanya untuk pegawai pemerintah.

"Komando Siber NYC secara teratur menjajaki dan memajukan langkah-langkah proaktif untuk menjaga data warga New York tetap aman," kata Allan.

Sementara itu Wali Kota New York, Eric Adams mengkritik promosi kejahatan di aplikasi TikTok. Banyak unggahan yang dinilai provokatif dan berbahaya di platform itu.

"Saya sangat yakin bahwa TikTok adalah bom waktu ketika ia terus menggunakan dan mengeksploitasi konflik di dalam kota untuk mempromosikan kekerasan," katanya dalam pengumuman pada bulan Mei.

Aturan ini mewajibkan para pegawai harus menghapus TikTok dari setiap perangkat yang dimiliki dalam waktu 30 hari dan mengunduh aplikasi serta menggunakannya pada jaringan yang dimiliki kota akan dilarang.

Tidak ada badan yang mendapatkan pengecualian menyeluruh tapi ada permintaan khusus untuk para pegawai pemerintah menggunakan TikTok dapat kepentingan hukum.

Pada bulan Mei, Montana juga sudah mengeluarkan undang-undang yang melarang sepenuhnya aplikasi tersebut, tetapi hal ini sedang diuji di pengadilan dengan alasan kebebasan berbicara. 

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut