TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Hati-hati membakar sampah sembarangan di Kota Tangerang. Pelaku yang terbukti membakar sampah sembarangan akan didenda Rp 50 juta. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siap bertindak.
"Kita sudah kerahkan petugas untuk berpatroli dan menerima segala laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi, dilansir Antara, Sabtu (26/8/2023).
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menerbitkan surat edaran terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin, di antaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Kurungan 6 Bulan
Selain itu, dilarang membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Kepada pelanggar, terancam pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp 50 juta bagi setiap individu.
"Aturan ini tidak bisa dianggap remeh di tengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ujar Wawan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid