get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikang Fawzi : Saya Artis tetapi Rakyat juga. Ikut Antre BPJS Kesehatan

Pembayaran BPJS Kesehatan Tertunggak? Ini Cara Cek dan Bayar Praktis

Kamis, 21 September 2023 | 08:12 WIB
header img
Cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Tak perlu ribet, Anda bisa memeriksanya secara daring atau online.

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin yang ditunaikan setiap bulan. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dan bisa menggunakannya ketika dibutuhkan.

Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaannya bisa menjadi non aktif. Tak perlu khawatir, Anda bisa mengaktifkannya kembali setelah tunggakan iuran dibayarkan.

Lantas, bagaimanakah cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan ini? Untuk lebih jelasnya, silahkan silahkan simak ulasannya berikut.

Cara Cek dan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan


1. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa tunggakan BPJS Kesehatan. Salah satunya menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh dan install aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.

- Setelah itu, langsung saja daftar menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan yang dimiliki.

- Login atau masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.

- Pada aplikasi Mobile JKN, pilih opsi “Menu Lainnya”.

- Kemudian, klik opsi “Info Iuran”.

- Untuk lebih rincinya, pilih “Info Riwayat Pembayaran” guna mengetahui informasi pembayaran iuran terakhir dan denda iuran tertunggak.

- Tunggu beberapa saat.

- Setelahnya, aplikasi akan memunculkan rincian jumlah tunggakan BPJS Kesehatan.

- Selesai.

2. Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan bisa segera melunasinya agar status kepesertaan tetap aktif. Jika dirasa besarannya terlalu besar, Anda bisa membayarnya dengan cara mencicil.

Cara ini bisa dilakukan dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Pada tujuannya, program ini dirancang guna memudahkan masyarakat yang memiliki tunggakan, khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Agar bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cicilan, Anda perlu mengikuti program REHAB terlebih dahulu. Caranya mudah, hanya dengan mendaftar di aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

- Pertama, masuk ke aplikasi Mobile JKN.

- Masuk ke menu ‘Rencana Pembayaran Bertahap’.

- Setelah itu, akan muncul beberapa informasi perihal syarat dan ketentuan, total tunggakan, hingga simulasi cicilan.

- Lakukan pendaftaran dan cermati ketentuannya.

- Jika pendaftaran berhasil, peserta tinggal membayar cicilan sesuai ketentuan yang dipilih.

- Selesai.

Demikian ulasan mengenai cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan mudah dan praktis. Semoga bermanfaat.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut