get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Tidak Termasuk! China Tambah 9 Negara Bebas Visa Total 27

Pelaku E-commerce Kini Tak Sembarang Bisa Jajakan Barang Impor dari China

Selasa, 26 September 2023 | 13:31 WIB
header img
Pemerintah mengatur ulang barang-barang impor yang dijual di ecommerce. (Foto/Ilustrasi : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Regulasi tersebut menentukan aturan main e-commerce di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, dalam aturan tersebut diatur barang impor yang boleh masuk ke Indonesia dan dijual di e-commerce wajib di atas USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.

"Arus barang sudah diatur gak boleh lagi di bawah USD100. Kalau masih ada belum produk lokalnya, nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor, tapi masuk di positive list," kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Selamatkan Produksi dalam Negeri

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pihaknya akan membuat positive list untuk membatasi produk-produk impor yang masuk ke Tanah Air.

"Kita dulu sebut negative list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Diatur, misalnya batik. Di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu," paparnya.

Selain itu, produk impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri. "Kalau makanan ada sertifikat halal. Kalau beauty harus ada (izin) POM-nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa?

Harus ada izin POM. Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," tutur Zulhas.

Terakhir, dalam aturan anyar yang akan segera dirilis tersebut platform sosial media juga tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen. Mendag mengatakan revisi Permendag 50/2020 tersebut sudah diputuskan dan siap untuk ditandatangani.

"Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tandatangani Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag tahun 2023. Kalau ada (yang) melanggar seminggu ini, tentu saya (kirim) surat ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah diperingatkan akan ditutup," tandasnya.

Aturan ini untuk membatasi produk impor, terutama dari China yang beberapa waktu lalu heboh lantaran dianggap bisa mengancam nasib UMKM lokal.

Banyak produk impor dari China yang dijajakan di ecommerce dengan harga yang yang sangat murah sehingga menimbulkan persaingan yang tak sehat. (*)



Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 25 September 2023 - 17:58 WIB oleh Ikhsan Permana SP dengan judul "Barang Impor China Kini Tak Sembarang Bisa Dijajakan di E-commerce".

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut