JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah melarang TikTok Shop untuk berjualan online atau menerima transaksi pembayaran. Ke depan, aktivitas di media sosial hanya diperbolehkan mempromosikan barang.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Tanah Air. Namun, pihaknya juga berharap Pemerintah Indonesia mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penjual lokal di TikTok Shop.
"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangannya kepada iNews.id, Senin (25/9/2023).
Sejak diumumkan siang tadi, Juru Bicara TikTok Indonesia menyebut pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.
TikTok Indonesia menegaskan, social commerce merupakan solusi bagi masalah nyata yang dihadapi pelaku UMKM di Tanah Air.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, TikTok Shop dilarang berjualan online atau menerima transaksi pembayaran, dan hanya diperbolehkan memprosikan barang.
Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Aturan tersebut akan diteken pada hari ini.
"Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
(*)
Editor : Syahrir Rasyid