JAKARTA, iNewsSerpong.id - Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bekasi, menjual remaja berusia 17 tahun melalui aplikasi online.
Remaja itu dipaksa melayani pria hidung belang sebanyak 3 - 7 kali dalam sehari. Aksi prostitusi online itu terjadi Juli hingga Agustus 2023.
“Dua tersangka adalah suami istri. Korban dijanjikan akan dipekerjakan, namun malah dijadikan untuk open BO,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (27/9/2023).
Sebagai Pemandu Karaoke
Untuk melancarkan akal bulusnya, kedua tersangka menipu korbannya. Dalam penyelidikan kepolisian terungkap tersangka awalnya menjanjikan korban untuk bekerja sebagai pemandu karaoke.
“Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke,” kata Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota Brigadir Yudha.
Dua tersangka memiliki peran masing-masing. Sang suami Virgiawan mempromosikan korban di aplikasi online, sementara istrinya atau Kiki sebagai penerima duit pembayaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 27 September 2023 - 17:55 WIB oleh Jonathan Simanjuntak dengan judul "Pasutri Jual Remaja 17 Tahun di Aplikasi Online, Dipaksa Layani Tamu 7 Kali per Hari".
Editor : Syahrir Rasyid