get app
inews
Aa Read Next : MTQ ke-54 Kab. Tangerang Berakhir, Kecamatan Solear Raih Juara Umum

Ratusan Alat Peraga Kampanye Telah Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Jum'at, 29 September 2023 | 22:35 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Tangerang tertibkan ratusan alat peraga kampanye. (Foto : Pemkab Tangerang)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemkab Tangerang, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

APS dan APK tersebut milik sejumlah salon anggota legislatif (caleg) dari sejumlah partai politik (parpol). Operasi pembersihan tersebut digelar Satpol PP pada Rabu (27/9/2023)

Sebanyak 210 APK caleg yang terpasang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Alat Peraga tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Atribut Caleg dan Iklan

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengungkapkan, pihaknya menertibkan sebanyak 210 APK. Pihaknya juga menertibkan 43 atribut iklan yang dipasang tidak pada tempatnya seperti pohon-pohon yang berada di sekitar jalan.

"Sesuai tugas Satpol PP yang sudah diatur di Perda Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sera Tertib Alat Peraga di wilayah Kabupaten Tangerang. Sehingga ketika kami temukan pelanggaran- pelanggaran yang menggunakan fasilitas umum, kami tindak lanjuti," ujarnya.

la menjeaskan, pihaknya melakukan penertiban tersebut atas hasil rapat yang dilakukan pada 22 September 2023 di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang serta laporan dari masyarakat. Dari informasi tersebut, Satpol PP langsung merespons cepat dan mengambil tindakan penertiban.

Agus Suryana menegaskan, pihaknya akan melakukan pencopotan terhadap keberadaan APK yang melanggar Perda di Kabupaten Tangerang. Dia beralasan bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye melainkan tahapan pengenalan caleg.

"Rata-rata yang ditemukan itu APK milik caleg yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi nanti sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di Kabupaten Tangerang," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam penertiban yang dilakukan tersebut Satpol PP didampingi bersama Bawaslu serta unsur TNI-Polri telah menemukan sejumlah APK yang diduga dipasang dengan sengaja pada sejumlah fasilitas publik.

"Sudah ada beberapa atribut Caleg dan Iklan yang kita temukan terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon terutama pohon penghijauan. Itu semua kita temukan di jalur fasilitas umum yang dipelihara oleh pemerintah daerah," terangnya sebagaimana dipublikas Diskominfo Kabupaten Tangerang. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut