TANGERANG RAYA, iNewsSerepong.id - Terkait turap yang ambrol di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebanyak 12 saksi, termasuk kontraktor pelaksana dan pihak terkait, telah dimintai keterangan oleh polisi.
"Bukan sekadar menetapkan status tersangka secara tergesa-gesa. Perlu dilakukan pemanggilan ahli terkait, ahli pidana, serta ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)," ungkap Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin Subekti, pada Senin (6/11/2023).
Erwin tidak menampik adanya dugaan kelalaian dalam proses normalisasi kali di lokasi kejadian. Namun, penetapan status tersangka perlu didasarkan pada keterangan ahli terkait.
Ada Faktor Kelalaian
Kejadian ambrolnya turap terjadi saat proses pembangunan normalisasi kali sedang berlangsung. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, meskipun sebelumnya polisi telah menyinggung adanya faktor kelalaian, di mana para pekerja tidak dilengkapi dengan peralatan K3.
Dosen Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya, mendesak kepolisian untuk bertindak cepat dengan segera menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka pada orang lain.
"Saya menyarankan agar polisi segera bertindak dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Hal ini penting mengingat peristiwa tersebut menarik perhatian publik dan untuk mencegah hilangnya atau kerusakan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 06 November 2023 - 21:05 WIB oleh Hambali dengan judul "Turap Ambrol Tewaskan Pekerja di Tangsel, Polisi Tunggu Keterangan Ahli untuk Tentukan Tersangka". Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: https://metro.sindonews.com/read/1244893/170/turap-ambrol-tewaskan-pekerja-di-tangsel-polisi-tunggu-keterangan-ahli-untuk-tentukan-tersangka-1699279893
Editor : Syahrir Rasyid