get app
inews
Aa Read Next : Berapa Iurannya? Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS

Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Simak 5 Cara Bisa Dilakukan  

Senin, 20 November 2023 | 05:00 WIB
header img
Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK semakin praktis dilakukan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Untuk membuktikan terdaftar peserta BPJS Kesehatan, bisa cek nomor BPJS Kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK dapat dilakukan secara online, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Ada lima metode yang bisa digunakan untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK:

1.    Aplikasi Mobile JKN: Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store. Setelah login, pilih Menu Peserta, lalu masukkan jenis kartu dan NIK Anda untuk melihat informasi kepesertaan BPJS Kesehatan.

2.    SMS Gateway: Tambahkan nomor HP 0877-7550-0400 ke daftar kontak Anda. Kirim pesan SMS dengan format: Ketik NIK (spasi) nomor NIK KTP Anda, contohnya “NIK 56545456566”, kemudian kirim ke nomor 0877-7550-0400. Tunggu balasan yang memuat nomor BPJS Kesehatan Anda.

3.    WhatsApp BPJS Kesehatan: Gunakan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA). Simpan Nomor WhatsApp 08118750400 di daftar kontak WhatsApp Anda, mulai chat, dan ikuti petunjuk dari operator untuk mengecek status kepesertaan atau jumlah tagihan BPJS Kesehatan.

4.    Call Center BPJS Kesehatan: Hubungi Call Center BPJS dengan menekan nomor 165. Ikuti arahan dari Customer Service BPJS untuk mengetahui nomor BPJS Kesehatan.

5.    Kantor Cabang BPJS Kesehatan: Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, antri, sampaikan ke petugas bahwa ingin mengecek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, dan berikan NIK untuk informasi lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut