Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Memalukan! Gara-Gara Rebutan Penumpang, Dua Taksi Hijau Saling Tabrak Hingga Ringsek di PIK
Advertisement . Scroll to see content

2 WNI Dan 1 WNA China Ditetapkan Tersangka Pinjol Ilegal Di PIK

Senin, 31 Januari 2022 | 22:01 WIB
  • author Bachtiart Rojab
2 WNI Dan 1 WNA China Ditetapkan Tersangka Pinjol Ilegal Di PIK
Polres Jakarta Utara menetap tiga tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.(Foto : MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak tiga orang dinyatakan tersangka penyelenggara pinjaman online (Pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK). Polres Jakarta Utara menetapkan 2 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara asing (WNA) dari China sebagai tersangka.   

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tiga tersangka terdiri dari direktur berkebangsaan China dan dua WNI yang bertugas sebagai komisaris serta reminder.

"Dalam penggerebekan ini kami menyita 28 handphone serta 24 unit komputer untuk alat bantu remainder atau penagih," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Utara pada Senin (31/1/2022).

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pinjol ilegal ini dikepalai seorang WNA China. Kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online ilegal.

"Ada empat aplikasi pinjol ilegal. Empat aplikasi itu yakni, Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito," kata Wibowo di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Operasional pinjol ilegal ini baru dibuka pada Januari 2022 sehingga masih belum banyak orang yang menjadi korban. Dia melanjutkan, keberadaan pinjol ilegal ini sangat menghawatirkan karena, mereka memotong dana dimuka dari jumlah nilai yang dipinjamkan. (*)

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut