get app
inews
Aa Read Next : Bayar UKT dengan Pinjol, Ini Pandangan Majelis Ulama Indonesia 

2 WNI Dan 1 WNA China Ditetapkan Tersangka Pinjol Ilegal Di PIK

Senin, 31 Januari 2022 | 22:01 WIB
header img
Polres Jakarta Utara menetap tiga tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.(Foto : MPI/Bachtiar Rojab)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak tiga orang dinyatakan tersangka penyelenggara pinjaman online (Pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK). Polres Jakarta Utara menetapkan 2 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara asing (WNA) dari China sebagai tersangka.   

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tiga tersangka terdiri dari direktur berkebangsaan China dan dua WNI yang bertugas sebagai komisaris serta reminder.

"Dalam penggerebekan ini kami menyita 28 handphone serta 24 unit komputer untuk alat bantu remainder atau penagih," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Utara pada Senin (31/1/2022).

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pinjol ilegal ini dikepalai seorang WNA China. Kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online ilegal.

"Ada empat aplikasi pinjol ilegal. Empat aplikasi itu yakni, Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito," kata Wibowo di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Operasional pinjol ilegal ini baru dibuka pada Januari 2022 sehingga masih belum banyak orang yang menjadi korban. Dia melanjutkan, keberadaan pinjol ilegal ini sangat menghawatirkan karena, mereka memotong dana dimuka dari jumlah nilai yang dipinjamkan. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut