TANGERANG, iNewsSerpong.id - Bagi warga Kota Tangerang yang merasa cemas akan keamanan kendaraan yang ditinggalkan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, dapat menitipkan mobil atau motor di kantor polisi.
Polres Metro Tangerang Kota kembali membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis selama masa libur Nataru 2024. Layanan ini akan tersedia mulai 18 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024
"Kami buka layanan penitipan kendaraan demi kenyamanan bersama, cegah tindak pidana pencurian saat pemilik kendaraan sedang mudik," ungkap Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Kota Tangerang, pada Kamis (14/12/2023).
Bukti Kepemilikan Kendaraan
Warga dapat menitipkan kendaraan di kantor polsek terdekat dari tempat tinggal atau langsung ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Layanan ini tersedia satu minggu sebelum perayaan Natal.
"Di samping Polres, setiap Polsek juga siap menerima kendaraan bermotor dari warga," tambah Zain.
Selain menjaga dari tindakan kriminal pencurian, layanan penitipan kendaraan ini juga menegaskan kehadiran polisi di tengah masyarakat saat musim mudik. "Kami menjamin keamanan kendaraan yang dititipkan kepada kami," tegasnya.
Dan layanan ini tidak dikenai biaya, dengan syarat warga hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK/BPKB dan KTP/KK pemilik.
Polisi juga memberikan perhatian terhadap rumah yang ditinggalkan saat mudik. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama kepada RT/RW setempat untuk diteruskan kepada Bhabinkamtibmas atau Polisi RW di lingkungan tersebut.
"Kami akan melakukan patroli rutin di kompleks perumahan yang banyak ditinggalkan selama mudik Nataru. Silakan warga berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan masing-masing," jelas Zain.
Selain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, ada 12 polsek lainnya yang juga menyediakan layanan penitipan kendaraan selama mudik perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Libur Nataru, Warga Tangerang Boleh Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/libur-nataru-warga-tangerang-boleh-titip-kendaraan-gratis-di-kantor-polisi.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid