JAKARTA, iNewsSerpong.id - Timbul dugaan benarkah Ibu Kota Nusantara (IKN) kesulitan dana serius? Pasalnya, berhembus kabar Badan Otorita IKN berencana menerbitkan obligasi untuk skema pembiayaan di luar investasi.
Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menyatakan rencana itu sejalan komitmen pemerintah yang hanya akan menggunakan 20 persen pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara 80 persen lainnya akan berasal dari dana non-APBN.
"Tapi kalau ditanya kenapa obligasi, 20 persen (APBN), 80 (Non-APBN) tadi. 80 persen non-APBN itu termasuk Creative Financing, di mana obligasi bagian dari itu juga. Jadi bukan berarti kekurangan dana. Tapi itu bagian dari potensinya," ungkap Agung.
Besaran Obligasi Masih Dipelajari
Agung menjelaskan bahwa penerbitan obligasi ini diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pasal 24B menyebutkan bahwa pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara meliputi pinjaman Otorita Ibu Kota Nusantara, obligasi, dan sukuk yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Namun, untuk besarnya, mekanisme, dan detailnya, peraturan-peraturannya belum disusun. Saat ini, fokus kita adalah menyiapkan revisi Peraturan Presiden dari hasil revisi UU," tambahnya.
Agung juga menegaskan bahwa penerbitan obligasi ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena peraturan turunannya belum tersedia.
Salah satunya adalah persyaratan bahwa pemerintah daerah harus memiliki penghasilan terlebih dahulu sebelum menerbitkan obligasi.
"Untuk memiliki obligasi, pemerintah daerah harus memiliki penghasilan dari pemerintah daerahnya. Jadi, ini masih dalam proses, namun merupakan bagian dari pendapatan non-APBN," jelasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid