TANGERANG, iNewsSerpong.id - Sepanjang 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan deportasi terhadap 139 warga negara asing (WNA).
Mayoritas dari WNA yang melanggar aturan berasal dari China, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia. Mayoritas kasus deportasi ini terkait pelanggaran aturan izin tinggal di Indonesia yang melebihi batas yang telah ditentukan.
"Selama tahun 2023 ini, telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) sebanyak 139 kali untuk menegakkan ketertiban dan aturan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama, pada Jumat (29/12/2023).
Selain pelanggaran aturan izin tinggal, sejumlah WNA juga terlibat dalam kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah tempat tinggal mereka. Beberapa di antara mereka juga tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian yang diminta.
"Pelanggaran yang paling umum dilakukan berasal dari lima negara, yakni China, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia, dengan rujukan pada pasal 75 dan 78 undang-undang nomor 6 tahun 2011," jelas Rakha.
Pengawasan terhadap orang asing di wilayah Tangerang juga telah dilakukan secara serentak pada Kamis, 28 Desember 2023. Fokus pengawasan tersebut adalah pada kelengkapan dokumen keimigrasian dan tujuan orang asing berada di wilayah Tangerang.
"Semua dokumen tercatat lengkap dan tidak ada yang bermasalah. Keberhasilan operasi ini merupakan langkah positif dalam menjaga integritas keimigrasian," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Imigrasi Tangerang Deportasi 139 WNA Sepanjang 2023, Mayoritas dari 5 Negara Ini ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/imigrasi-tangerang-deportasi-139-wna-sepanjang-2023-mayoritas-dari-5-negara-ini.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid