JAKARTA, iNewsSerpong.id - Budi Said, seorang Crazy rich asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menjadi tersangka korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli pada PT Antam usai memeriksa yang bersangkutan pada Kamis (18/1/2024). Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Budi Said sebagai tersangka.
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai Antam.
"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya.
Akibat peristiwa tersebut, PT Antam diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Budi Said dijerat Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Emas ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/crazy-rich-surabaya-budi-said-ditetapkan-tersangka-korupsi-jual-beli-emas.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho