JAKARTA, iNewsSerpong.id – Setelah ramai dengan pemberitaan Perguruan Tinggi memberikan opsi kepada mahasiswanya untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol), Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangannya.
Menurut MUI, pada dasarnya semua kegiatan muamalah boleh dilakukan, asal tidak melanggar syariat.
"Prinsipnya boleh selama tidak melanggar ketentuan syariah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Jumat (2/2/2024).
Selanjutnya, Kiai Niam mengusulkan agar pembiayaan dapat dioptimalkan melalui lembaga filantropi Islam. Prof Niam menambahkan bahwa optimalisasi di lembaga filantropi Islam, seperti lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dapat memberikan perhatian penuh kepada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan.
"Solusinya, MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam, dalam hal ini, lembaga zakat, infak, dan sedekah dapat memberikan perhatian terhadap penyaluran bantuan bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan mengalami kesulitan pembiayaan," katanya.
Prof Niam menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut dapat berupa berbagai bentuk, mulai dari zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba). Dia menambahkan bahwa dengan adanya penyaluran tersebut, diharapkan dapat memudahkan mahasiswa untuk melanjutkan kuliahnya tanpa adanya putus.
Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menyoroti peran negara dalam menjamin aksesibilitas pendidikan.
Menurutnya, lembaga keuangan juga perlu mengatur regulasi agar pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat. Prof Niam menekankan bahwa hal ini tidak hanya terkait dengan pinjaman secara online atau offline, tetapi juga perlu menjamin keamanan pinjaman, baik dari segi regulasi maupun syariah.
Oleh karena itu, masyarakat, menurut Niam, tidak boleh terjebak dalam aspek yang bersifat ribawi sehingga dapat merugikan semua pihak dan melanggar ketentuan agama. Selain itu, diperlukan optimalisasi dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf, yang manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan.
"Jadi, secara bergulir, bantuan dapat beralih dari satu mahasiswa ke mahasiswa lainnya. Intinya, tetap berpegang pada prinsip syariah dan manfaatnya dapat digunakan untuk membiayai perkuliahan bagi mahasiswa berbakat yang memiliki keinginan untuk kuliah, tetapi menghadapi kesulitan pendanaan. Ini adalah upaya sejalan dengan upaya kampus," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polemik Bayar UKT dengan Pinjol, Ini Nasihat MUI ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/polemik-bayar-ukt-dengan-pinjol-ini-nasihat-mui.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : A.R Bacho