BANGKOK, iNewsSerpong.id - Thailand segera melegalkan hubungan sesama jenis. Parlemen Negara Gajah Putih itu mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kesetaraan pernikahan, Rabu (27/3/2024).
Setelah disahkan, Thailand menjadi negara atau wilayah ketiga di Asia yang melegalkan hubungan sesama jenis. Taiwan dan Nepal sudah lebih dulu melegalkan hubungan sesama jenis.
Meski demikian RUU tersebut masih harus melewati meja Senat serta mendapat dukungan dari raja sebelum menjadi undang-undang (UU) dan berlaku 120 hari kemudian.RUU itu mendapat dukungan dari semua partai besar Thailand dan disusun selama lebih dari 10 tahun. Sebanyak 400 anggota majelis rendah menyetujui RUU itu melawan 15 yang menolak.
“Kami melakukan ini bagi seluruh rakyat Thailand, untuk mengurangi kesenjangan dalam masyarakat dan mulai mewujudkan kesetaraan. Saya ingin mengajak Anda semua untuk membuat sejarah,” kata Danuphorn Punnakanta, ketua tim di parlemen yang membahas RUU tersebut, seperti dikutip dari Reuters.Thailand sejak lama menjadi daya tarik bagi pasangan sesama jenis karena mendapat sambutan baik oleh komunitas lokal. Bahkan pemerintah melakukan kampanye untuk menarik turis LGBT.
RUU yang disahkan ini merupakan konsolidasi dari empat draf berbeda, salah satunya pengakuan terhadap pernikahan antara dua orang tanpa memandang jenis kelamin, bukan suami dan istri seperti didefinisikan sebelumnya.RUU juga memberikan hak penuh kepada pasangan "suami istri" berdasarkan hukum perdata negara tersebut, termasuk hak waris dan pengangkatan anak.
Mahkamah Konstitusi pada 2021 memutus bahwa UU pernikahan saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, tetap konstitusional, seraya merekomendasikan agar diperluas untuk menjamin hak-hak gender lainnya.
(*)