JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mudik Lebaran menggunakan mobil pribadi jadi pilihan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, ada batas ideal untuk membawa barang agar tidak mengganggu visibilitas dan keseimbangan kendaraan.
Disarankan, pemudik membawa satu koper maksimal berukuran 32 inci untuk memuat barang bawaan pribadi maupun keluarga. Ini akan membuat bagasi lebih lengang sehingga tidak mengganggu penumpang.
Menggunakan mobil pribadi untuk mudik lebaran dianggap lebih efisien, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga besar. Tapi, terkadang para pemudik mengesampingkan keamanan dengan membawa barang berlebihan pada kendaraan mereka. Padahal, membawa barang melebihi kapasitas kendaraan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Sebab, daya pengereman mobil akan berkurang karena bobot yang berlebihan dan akan sulit dikendalikan karena berkurangnya keseimbangan. “Bawa Barang secukupnya, kalau bisa hanya ada di bagasi kendaraan. Tidak overload atau over dimensi,” kata Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) kepada SINDONews.
Sony mengimbau kepada para pemudik dengan menggunakan mobil pribadi agar tidak membawa barang di atap kendaraan. Apabila dalam keadaan terpaksa, pastikan untuk menempatkan barang yang ringan.
“Untuk menjaga keseimbangan kendaraan, pastikan barang-barang yang ringan. Ini ditujukan agar titik berat kendaraan tetap berada di bawah sehingga mobil tidak mudah kehilangan kendali ketika bermanuver,” ujarnya.
Membawa barang di atap juga memiliki aturan, sehingga pemudik tak bisa sembarangan menempatkan sesuatu di atap kendaraan.
Sony menegaskan, mobil perlu dipasangi roof box apabila ingin membawa barang di atap demi menghindari sesuatu yang tak diinginkan.
“Kalau mau pakai roof box boleh, asalkan pakai penutup dan diikat menggunakan lashing, bukan tali plastik atau tali tambang. Kemudian tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap itu maksimal 40 cm, tidak boleh lebih,” tuturnya.
Penggunaan roof box juga harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan agar tidak menyalahi aturan. Sebab, memasang perangkat tambahan tersebut bisa dianggap melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.
Memasang roof box secara sembarangan bisa terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratusriburupiah).
(*)
Editor : Syahrir Rasyid