get app
inews
Aa Read Next : Asyiik, Libur Lebaran 6 hingga 15 April, Ganjil Genap Jakarta Diliburkan

Terkait Penistaan Agama, Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 17 April 2024 | 20:37 WIB
header img
Tangkapan layar video ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Terkait video ceramah menyinggung zakat dan shalat yang menjadi viral di media sosial, akhirnya Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada Selasa (16/4/2024) dan telah ditindaklanjuti oleh Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," kata Ade Ary pada Rabu (17/4/2024). Gilbert Lumoindong dituduh melakukan penistaan agama.

Zakat dan Shalat

Ade tidak memberikan rincian mengenai pihak yang melaporkan kasus tersebut. Saat ini, polisi sedang menyelidiki laporan tersebut.

Sebelumnya, sebuah potongan video ceramah Pendeta Gilbert telah menjadi viral karena menyinggung tentang zakat dan shalat. Dalam ceramahnya,

Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang sebesar 2,5 persen dengan zakat Kristen yang mencapai 10 persen. Selain itu, dia juga menyentuh mengenai gerakan salat.

Pendeta Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta maaf atas kontroversi yang timbul akibat video tersebut. (*)

 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pendeta Gilbert Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Penistaan Agama ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/pendeta-gilbert-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-terkait-penistaan-agama.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut