Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mudik Lebaran 2026: ASN Pemkab Tangerang Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas
Advertisement . Scroll to see content

Bangun Pabrik atau Denda! Pemerintah Beri Syarat Ketat Impor Mobil Listrik

Minggu, 12 Mei 2024 | 16:18 WIB
  • author Muhamad Fadli Ramadan
Bangun Pabrik atau Denda! Pemerintah Beri Syarat Ketat Impor Mobil Listrik
Pabrikan mobil listrik boleh melakukan importasi ke Indonesia dengan syarat harus membangun pabrik. (Foto: Sindonews/Danang Arradian)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Terkait impor mobil listrik ke Indonesia, pemerintah mengambil langkah tegas. Mewajibkan pabrikan untuk membangun pabrik lokal, dan jika tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenai denda.

Pasar kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang, terutama dengan munculnya merek-merek baru yang meramaikan industri otomotif Tanah Air.

Meski pemerintah memberikan kebebasan kepada produsen untuk mengimpor mobil listrik dari luar negeri, hal ini harus diiringi dengan komitmen berinvestasi dalam pembangunan fasilitas pabrik untuk merakit atau memproduksi secara lokal.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Maritim, Rachmat Kaimuddin,menjelaskan bahwa setiap produsen harus mematuhi jumlah kendaraan yang diimpor.

"Harus sesuai perjanjian. Siapa yang memiliki kapasitas produksi di Indonesia, itu boleh melakukan importasi dengan bebas biaya masuk dan PPnBM," kata Rachmat.

Rachmat juga menegaskan bahwa jumlah impor kendaraan harus sama dengan jumlah produksi hingga tahun 2025, dengan memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 2027. "Dua tahun impor harus diproduksi dengan jumlah yang sama," tambahnya.

Untuk memastikan ketaatan terhadap komitmen tersebut, produsen yang tidak memenuhi jumlah produksi yang sama dengan jumlah impor akan dikenakan denda. Hal ini sebagai efek jera agar produsen tidak mencoba mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

Saat ini, beberapa produsen sudah mulai berinvestasi di Indonesia dengan menggunakan fasilitas yang sudah ada atau merencanakan

pembangunan pabrik baru.

Hyundai, Wuling, MG, Neta, dan Chery sudah memiliki perwakilan di Indonesia, sedangkan raksasa otomotif asal China, BYD, berencana membangun pabrik di Subang, Jawa Barat.

Rachmat menegaskan bahwa produsen boleh mengimpor mobil listrik, tetapi mereka juga harus memastikan keseimbangan antara jumlah impor dan produksi lokal.

"Terserah, kita nggak bisa tahu pasti kemampuan (produksi) mereka. Tapi kita sampaikan kalian mau impor silakan, tapi konsekuensinya harus produksi banyak juga," ujarnya. (*)

 

 
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com oleh Muhamad Fadli Ramadan dengan judul "Pemerintah Beri Syarat Ketat Impor Mobil Listrik: Bangun Pabrik atau Denda! | Halaman Lengkap".

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut