get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikang Fawzi : Saya Artis tetapi Rakyat juga. Ikut Antre BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah

Kamis, 17 Februari 2022 | 22:37 WIB
header img
Aturan Baru Beli Rumah

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Demikian aturan baru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam surat Kementerian ATR/BPN yang diterima Okezone, Kamis (17/2/2022), aturan itu sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamrnan Kesehatan Nasional.

Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib lmandatory) berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah djubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi pescrta janinan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan adanya aturan baru tersebut. "Kami mengapresiasi upaya Kementerian ATR BPN yang bergerak cepat menjalankan instruksi Presiden. Karena program JKN-KIS ini untuk kepentingan semua WNI," ujarnya kepada Okezone. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut