BANDUNG, iNewsSerpong.id - Sutradara film Vina Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Kepada penyidik, Anggy menegaskan film itu tidak membahas kasus hukum peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Anggy menuturkan, alasan membuat film Vina Sebelum 7 Hari karena ditawari oleh produser Dheeraj Kalwani.
Dalam kasus tersebut, Anggy melihat ada sisi supranatural sehingga dinilai layak untuk difilmkan.
"Awalnya saya ditawari produser kira-kira kasus ini kalau difilmkan bagaimana? Saya bilang menarik banget karena ada sisi supranatural di kasus itu. Belum pernah kejadian di mana-mana. Ini (kasus Vina) banyak pesan yang bisa diambil," kata Anggy, Kamis (6/6/2024).
Selain alasan tersebut, kata Anggy, produser telah memiliki izin untuk membuat film Vina dilanjutkan ke development dan syuting.
Film Vina Sebelum 7 Hari mengangkat peristiwa yang terjadi pada 2016 silam dan pascapembunuhan dan mengangkat sisi family values. Karena itu, film Vina tidak masuk ke ranah proses hukum.
"Jadi kami ceritain semua apa yang terjadi di keluarga dalam tujuh hati (pascakejadian). Jadi kami gak sampai ke kasusnya. Saya berharap kasus tersebut segera selesai," ujar dia.
Anggy mengaku tidak tahu terkait royalti yang diberikan produser ke keluarga Vina. Namun, dia memperkirakan sudah ada perjanjian khusus antara keluarga dengan produser terkait kompensasi kesejahteraan.
"Itu (kompensasi kesejahteraan ke keluarga Vina) produser. Memang ada perjanjian khusus keluarga dan produser terkait kompensasi kesejahteraan di depan dan belakang," ucap dia.
Diketahui, Anggy dating memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bersama Dheeraj Kalwani, produser film Vina yang diangkat dari kisah nyata peristiwa pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di bioskop. Masyarakat mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun itu.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid