get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Keamanan Akun TikTok, Cara Aktifkan Verifikasi Dua Langkah

Benarkah Tokopedia segera PHK 70 Persen Karyawan? Begini Tanggapan GOTO

Kamis, 13 Juni 2024 | 07:50 WIB
header img
Tokopedia dikabarkan bakal PHK 70 persen karyawan. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bulan ini, ByteDance Ltd, induk usaha dari TikTok, akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Tokopedia gelombang pertama. Kabar ini sudah merebak dalam sebulan terakhir.

PHK ini dilakukan setelah merger antara TikTok Shop dan Tokopedia milik GoTo Group. Pada tahap awal, hampir 70 persen dari karyawan Tokopedia akan dirumahkan.

Menanggapi hal tersebut, GoTo, selaku pemegang saham minoritas yang tidak memiliki kendali, meyakini bahwa keputusan Tokopedia akan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kegiatan usahanya. Termasuk rencana PHK terhadap 70 persen dari sekitar 2.772 karyawannya.

Keterbukaan Informasi BEI

"Perseroan meyakini bahwa Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas dari organisasi mereka (seperti halnya perusahaan lain)," tulis manajemen GoTo, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (12/6/2024).

Lebih lanjut, GoTo memastikan tidak ada rencana penghentian hampir 80 persen layanan Tokopedia dalam rangka efisiensi maupun mengurangi beban perusahaan.

"Tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang belum atau tidak diungkapkan oleh perseroan maupun yang mempengaruhi harga saham perusahaan," tambah manajemen GoTo.

Sebelumnya, keputusan ByteDance melakukan PHK dinilai sebagai upaya untuk mengurangi beban setelah tuntasnya merger TikTok Shop dan Tokopedia dengan nilai USD 1,5 miliar.

ByteDance mengakuisisi anak usaha GoTo Group ini demi memenuhi aturan e-commerce yang berlaku di Indonesia. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut