get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Laku Dilelang, Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Bakal Diturunkan Lagi

Jadikan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Semua Hal, Ekonom Nilai Niat Baik, Tapi Timingnya Kurang Pas

Selasa, 22 Februari 2022 | 11:30 WIB
header img
Kebijakan menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat beberapa hal, mulai dari pembuatan SIM, STNK hingga SKCK menurut ekonom, dirasakan waktunya kurang tepat. Foto/Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai kebijakan menjadikan kartu BPJS Kesehatan salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), niatnya baik, namun waktunya salah. 

Menurutnya, masyarakat memang harus didorong untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai perundang-undangan, namun kebijakan tersebut dikeluarkan pada waktu yang tidak tepat.

“Masyarakat memang harus didorong untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sesuai undang-undang semua penduduk harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. Niatnya baik, tetapi sekali lagi pemerintah salah dalam menerapkan niat baik tersebut. Timingnya jelas salah,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah saat dihubungi MNC PORTAL, Selasa (22/2/2022).

Menurut Piter, Saat ini masih sangat banyak yang belum tergabung menjadi anggoya dan banyak yang telah menjadi peserta tidak aktif. “Kalau kita lihat, banyak yang belum ikut BPJS Kesehatan, dan kalaupun sudah jadi peserta banyak juga yang tidak aktif membayar iuran dan ini harus didorong,” ujarnya.

Dengan begitu, dia menilai Pemerintah saat ini nampaknya ingin mendorong masyarakat menjadi peserta dengan menjadikan kartu peserta sebagai persyaratan pelayanan publik . “Ini sebenarnya hal yang baik, tapi waktu yang diberikan terlalu pendek. Masyarakat belum menjadi peserta dan untuk menjadi peserta pun perlu waktu, sementara berbagai pelayanan publik tidak bisa menunggu,” tandasnya.

Kedepannya, Pemerintah seharusnya melakukan upaya yang lain terlebih dahulu sebelumnya menjadikan kartu peserta BPJS kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.(*)

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut