get app
inews
Aa Text
Read Next : Cepat dan Praktis, Cara Bayar ICONNET Lewat DANA dengan Mudah

Polsek Teluknaga Bongkar Modus Sindikat Pembobol Minimarket Di Tangerang 

Kamis, 24 Februari 2022 | 11:28 WIB
header img
Polisi berhasil mengungkap sindikat pembobol minimarket di 12 tempat yang ada di wilayah Hukum Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Foto: MPI/Nandha Aprilianti

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Polsek Teluknaga mengungkap sindikat pembobol minimarket di 12 tempat yang ada di wilayah Hukum Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota . Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tujuh orang tersangka.

Tujuh tersangka tersebut berinisial RR (otak pelaku), JP, NA, CS, DD, IB, dan S (penadah) diamankan dengan barang bukti.

Kapolsek Teluknaga AKP Darma Adi Waluyo menjelaskan, pengungkapan kasus pembobolan minimarket ini terhitung sepanjang September 2021 hingga Januari 2022. Darma menjelaskan, pembobolan itu diketahui pegawai ketika supermarket hendak dibuka.

"Kronologinya saat pagi hari didapati rolling door sudah dalam keadaan terbuka dengan kondisi barang berantakan, jam 6 pagi, karyawan yang saat itu bertugas langsung datang ke Polsek untuk melaporkan kejadian perkara," terang Darma di Tangerang, Kamis (24/2/2022).

Diakui Darma, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya membutuhkan proses yang cukup panjang. Hal itu dikarenakan berbagai keterbatasan. "Untuk mengungkap kasus ini membutuhkan proses yang cukup panjang karena berbagai keterbatasan, dari rekaman CCTV kawanan ini menggunakan penutup masker dan topi," paparnya.

Darma mengungkap, masih ada empat DPO berinisial A, D, S, dan H yang masih diburu.Adapun barang bukti yang berhasil didapat dari tujuh tersangka itu yakni gunting besi, linggis, obeng, tang, besi untuk mencongkel, 125 bungkus rokok berbagai merk, 20 pak minyak goreng berbagai merk, dan dua unit sepeda motor.

"Atas perbuatannya para pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandasnya. Baca juga: Langgar Jam Operasional, Kafe hingga Minimarket di Kota Bogor Kena Sanksi Denda (*)
 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut