get app
inews
Aa Read Next : Ananda Sukarlan: Arifin Panigoro Peduli Dunia Musik dan Seni

Arifin Panigoro Berpulang, Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka

Senin, 28 Februari 2022 | 09:58 WIB
header img
Sejumlah ucapan duka dan karangan bunga mulai bermunculan di rumah duka Arifin Panigoro. Salah satunya dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Ucapan belasungkawa atas berpulangnya pengusaha Arifin Panigoro sekaligus Pemilik PT Medco Energi Internasional Tbk meninggal dunia pada Senin (28/2/2022) pukul 03.29 WIB. tersebut sempat dirawat di Mayo Clinic, Rochester, Amerika Serikat.

Berdasarkan pantauan MNC Portal di kawasan rumah duka, Jalan Jenggala I, Jakarta Pusat pada, Senin (28/2/2022) pukul 08.00 pagi kondisi masih sepi dan belum terlihat banyaknya aktivitas pengurusan jenazah atau pendirian tenda bagi pelayat.

Terpantau, sejumlah ucapan duka dan karangan bunga mulai bermunculan sejak pagi pukul 08.30 WIB dari sejumlah tokoh, perusahaaan, keluarga besar yang berjejer depan rumah duka.

Salah satunya dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sejumlah pengaman dan tim keamanan tengah berjaga di kawasan rumah duka. Saat dikonfirmasi, salah satu pengaman setempat belum mengetahui pasti kapan kedatangan jenazah ke rumah duka.

“Belum tahu, kami belum ada arahan, kita tadi subuh dikasih tahu bapak meninggal, di sini kita tengah bersiap, beres-beres, di sini juga masih sepi kan sekarang masih libur jadi ditunggu saja,” kata salah satu kepala pengaman yang enggan disebut namanya.

Diketahui, Arifin Panigoro yang merupakan pendiri PT Medco Energi Internasional Tbk memulai usaha dengan mengakuisisi Tesoro di Kalimantan Timur. Tesoro sendiri bukan lah nama daerah, melainkan nama perusahaan yang menjalankan produksi minyak bumi sebelum Medco.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut