get app
inews
Aa Read Next : 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Akibat Pinjol, OJK Berikan Tanggapan

Mudah dan Cepat! Cara Pinjam Uang di Aplikasi OVO Tanpa KTP

Senin, 02 September 2024 | 05:00 WIB
header img
Cara Pinjam Uang di Aplikasi OVO Tanpa KTP (Foto: OVO)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara meminjam uang di aplikasi OVO merupakan topik yang menarik untuk dibahas. Proses ini ternyata cukup mudah dan tidak memerlukan syarat penggunaan KTP.

OVO adalah salah satu aplikasi dompet digital atau e-wallet yang sangat dikenal di kalangan masyarakat. Selain untuk transaksi, aplikasi yang dikembangkan oleh Lippo Group ini juga menawarkan fasilitas pinjaman uang.
Lalu, bagaimana cara meminjam uang di aplikasi OVO? Berikut adalah informasi yang dirangkum oleh iNews.id dari berbagai sumber pada Rabu (28/8/2024).

Cara Pinjam Uang di Aplikasi OVO

Sebelum memulai, pengguna perlu mendaftar untuk akun OVO Premier. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi OVO di ponsel Anda.
  • Login ke akun OVO Anda.
  • Pilih menu Upgrade ke OVO Premier.
  • Proses foto identitas dan lengkapi data diri Anda.
  • Masukkan nama ibu kandung dan klik Konfirmasi.
  • Tunggu hingga proses pengajuan pinjaman uang Anda diterima.

Cara Menarik Tunai dari OVO U Card

Pinjaman yang diterima melalui OVO bisa ditarik tunai menggunakan ATM. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi ATM OVO U Card atau ATM Bersama.
  • Masukkan kartu kredit OVO U Card ke mesin ATM.
  • Pilih menu Transaksi pada layar.
  • Masukkan 6 digit PIN kartu kredit.
  • Pilih menu Cash Advance.
  • Masukkan jumlah uang tunai yang ingin ditarik.
  • Jika ingin mencetak struk, pilih menu Ya.
  • Tunggu beberapa saat hingga ATM mengeluarkan uang.

Limit Pinjaman OVO

Limit pinjaman awal yang diberikan oleh OVO biasanya cukup kecil, yaitu di bawah Rp. 1.000.000. Namun, pengguna membutuhkan waktu cukup lama untuk mendapatkan limit kredit yang lebih besar.

Demikian penjelasan mengenai cara meminjam uang di aplikasi OVO. Semoga informasi ini bermanfaat!

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut