Ibu berinisial DM menyiksa dua anak tirinya di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Ist)
Jakarta, iNewsSerpong.id – Perempuan berinisial DM (26) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak penyiksaan dua anak tirinya yang berusia 4 dan 6 tahun di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Kedua anak tersebut dilaporkan mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri akibat perlakuan yang diterima.
"DM sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, saat diwawancarai wartawan pada Selasa (17/9/2024).
Dirawat Intensif
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara. Saat ini, kedua korban sedang dirawat intensif di rumah sakit.
Korban yang berusia 6 tahun harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian kepala.
"Saya sudah berkoordinasi dengan dokter dan pihak P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak). Korban masih dalam pantauan ayahnya," kata Lukman.
DM mengakui bahwa ia sering mencubit kedua anak tirinya. Motif penyiksaan ini diduga karena DM merasa kesal akibat anak-anak tersebut sering mengganggu anak kandungnya yang masih kecil.
"Motifnya adalah rasa kesal. DM mengatakan bahwa anak-anak itu suka mengganggu anaknya," ungkap Lukman.
Ketika kejadian berlangsung, sang ayah sedang bekerja di Indramayu, Jawa Barat, yang diduga memberikan kesempatan bagi DM untuk melampiaskan kekesalannya tanpa pengawasan.
Lukman memastikan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. DM saat ini sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Syahrir Rasyid