TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan Tangerang, Banten, Yandi Supriyadi telah ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan di pasar kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Yandi ditangkap saat sedang berbelanja. "Tersangka diamankan di pasar saat dia akan membeli kebutuhan sehari-hari," kata Ade Ary pada Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa Yandi terdeteksi bekerja di perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang. Selama pelarian, ia kerap berpindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Predator Seks Anak
"Predator seks anak ini sering berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran polisi," ujarnya.
Sebelumnya, polisi juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Sudirman (49) sebagai pemilik yayasan panti asuhan, dan Yusuf (30) selaku pengurus. Delapan anak korban, yang semuanya laki-laki, teridentifikasi dalam kasus ini.
Polisi telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Sudirman dan Yusuf untuk mendalami motif di balik perbuatan cabul terhadap anak-anak asuh mereka.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Editor : Syahrir Rasyid