SYDNEY, iNewsSerpong.id - Pemerintah Australia memperkenalkan undang-undang (UU) yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan aturan ini secara menyeluruh.
"Hari ini pemerintah memperkenalkan undang-undang terkenal di dunia, untuk menegakkan usia minimum 16 tahun untuk (bermain) media sosial. RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 akan memberikan perlindungan lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka," bunyi pernyataan kantor Perdana Menteri Australia, Kamis (21/11/2024).
Dalam UU tersebut, platform media sosial bertanggung jawab untuk memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak bisa membuat akun. Jika melanggar, platform akan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp514 miliar.
Platform media sosial yang harus membatasi usia mencakup Snapchat, TikTok, X, dan Instagram.
Namun akses terhadap layanan pesan singkat dan games online masih diizinkan, begitu pula ke layanan kesehatan dan pendidikan, termasuk Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube.
Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial di seluruh wilayahnya. Namun, beberapa negara bagian AS sudah membatasi akses ke jejaring sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid