get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikang Fawzi : Saya Artis tetapi Rakyat juga. Ikut Antre BPJS Kesehatan

Sertifikat Kompetensi bagi Dokter Sudah Bisa Diakses Terhitung Mulai Kamis 5 Desember 2024

Rabu, 04 Desember 2024 | 10:22 WIB
header img
Sertifikat Kompetensi bagi dokter adalah bukti tertulis yang menunjukkan bahwa memiliki keahlian dan pengetahuan sesuai standar yang ditetapkan. (Foto: Ist)  

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Sertifikat Kompetensi bagi dokter yang baru menyelesaikan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD)  kini dapat diakses, terhitung mulai Kamis (5/12/2024).   

Demikian disampaikan Ketua Kolegium Dokter, dr. Efmansyah Iken Lubis, MM., M.Biomed, melalui Surat Edaran Penerbitan Sertifikat Kompetensi Dokter, bernomor KD.01.01/KET/0006/XII/2024. Kini bisa diakses lewat web sertifikasi kolegium dokter.

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan dalam proses penerbitan sertifikat kompetensi dokter," demikian diungkapkan Efmansyah Iken Lubis dalam surat berkop Kolegium Dokter, dan bertanggal 3 Desember 2024.

Menunggu Sertifikat  

Sebelumnya, nasib 1018 dokter baru  dari 34 Fakultas Kedokteran seluruh Indonesia tidak jelas. Pasalnya, Sertifikat Kompetensi sempat tertunda hampir dua bulan lamanya. Padahal, Sertifikat Kompetensi dibutuhkan untuk mengabdi di tengah masyarakat.

Adapun Sertifikat Kompetensi bagi dokter adalah bukti tertulis yang menunjukkan bahwa dokter memiliki keahlian dan pengetahuan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sertifikat Kompetensi dikeluarkan Kolegium terkait dan masa berlakunya selama lima tahun. 

Dalam surat edaran tersebut terdapat dua hal penting, yakni Akses Akun dan Biaya Sertifikasi. Untuk Akses Akun : Username dan Password untuk admin di masing-masing Fakultas Kedokteran (FK) tetap menggunakan data yang telah terdaftar sebelumnya.

Untuk Biaya Sertifikasi Kompetensi tidak mengalami perubahan. Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening Kolegium Dokter yang dikirim via email ke alamat email admin fakultas masing-masing dalam bentuk invoice tagihan, setelah proses verifikasi data sertifikat kompetensi dokter dilakukan oleh admin Kolegium.

Selain itu, Efmansyah Iken Lubis juga menyampaikan bahwa pada tahap pertama ini, fitur yang sudah dapat dipergunakan adalah Penerbitan Sertifikasi Kompetensi peserta yang telah lulus UKMPPD.

Adapun Sertifikat Kompetensi untuk dokter peserta program adaptasi maupun dokter yang ingin memperpanjang SIP yang telah kadaluarsa lebih dari 5 tahun dan atau yang tidak berpraktek lebih dari 5 tahun, akan dimasukkan dalam tahap kedua.

Saat ini, menurut Efmansyah Iken Lubis, tahap kedua sedang dalam fase pengembangan.

"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan segera. Kami berharap aplikasi ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi sejawat dokter di seluruh Indonesia," ujarnya. (*)

 

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut