get app
inews
Aa Text
Read Next : Anti Ribet! Ini 2 Cara Mengembalikan Chat Instagram yang Terhapus

Anti Ribet, Begini Cara Daftar Nikah di KUA Online

Selasa, 07 Januari 2025 | 05:00 WIB
header img
Ilustrasi pernikahan (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Cara daftar nikah di KUA online ini perlu disimak bagi Anda yang ingin menempuh hidup baru bersama kekasih. Kini, pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) semakin mudah.

Calon pengantin bisa mengakses layanan daring di situs Simkah4.kemenag.go.id. Layanan ini dirancang untuk memudahkan calon pengantin mendaftarkan pernikahan tanpa perlu datang langsung ke KUA.

Cara Daftar Nikah di KUA Online:

1. Akses Situs

Buka situs Simkah4.kemenag.go.id menggunakan browser.

2. Buat Akun

Pilih menu "Buat Akun Simkah" dan daftarkan diri menggunakan email aktif. Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.

3. Masuk dan Pilih Menu Daftar Nikah

Setelah login, klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard.

4. Isi Data Pernikahan

Masukkan nomor daftar dan rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal Anda. Tentukan lokasi, tanggal dan waktu akad nikah.

5. Masukkan Data Calon Pengantin

Isi data lengkap kedua mempelai, orang tua, serta wali nikah.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen seperti:

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat pengantar nikah (N1, N3, N5 jika diperlukan).
- Akta kelahiran.
- Foto 2x3 dan 4x6.
- Cetak Bukti Pendaftaran.
- Verifikasi di KUA.

Syarat Tambahan

Bimbingan Perkawinan

Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2024. Sertifikat Bimwin menjadi syarat penerbitan buku nikah​.

Biaya Pendaftaran

Proses pendaftaran online ini gratis. Namun, biaya nikah di luar KUA dapat dikenakan kepada calon pengantin sesuai ketentuan​.

(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut