BOGOR, iNews.Serpong.id - Jejak EV mencopet terkuak. Perempuan 35 tahun ini tertangkap hendak mencopet di Pasar Cikema, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Setelah diamankan polisi, terungkap ia pernah beraksi di wilayah Citeureup dan diamankan polisi pada 23 Februari 2022.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh pengunjung pasar sekitar pukul 07.00 WIB. Dari situ, petugas keamanan membawa EV ke Polsek Cibinong. "Dibawa security,” kata Yunli kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Yunli menuturkan, aksi EV dipergoki ketika hendak menyobek tas salah satu pengunjung pasar. Silet yang digunakan mengenai kulit korban sehingga aksinya gagal dan diketahui.
“Modus bawa silet. Jadi mau robek tas korban cuma keburu ketahuan sama korban karena terasa sakit (siletnya) kena kulit korban," kata Yunli.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui EV pelaku pencopetan yang ditangkap di Pasar Citereup beberapa waktu lalu. "Iya, (pelaku EV yang pernah nyopet di wilayaj Citeureup), makanya saya proses dululah karena sudah beberapa kali (nyopet). Sekarang masih pendalaman ya. Karena korban masih buat laporan dulu, jadi kita masih dalami semuanya," tutur Yunli. (*)
Editor : Burhan