JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Penyebab penarikan produk mi instan Indomie dari pasaran Australia telah dijelaskan oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).
Sebelumnya, dua varian yang ditarik adalah Indomie Rasa Soto Mie dan Indomie Rasa Ayam Bawang, yang diduga bermasalah.
Penarikan dilakukan distributor di Australia, Grant Eastern Trading, karena kedua varian tersebut mengandung alergen yang tidak dicantumkan pada kemasan, seperti dilansir oleh news.com.au.
Penarikan Produk Indomie
Food Standards Australia telah menginstruksikan penarikan produk Indomie dan meminta konsumen untuk mengembalikan produk yang telah dibeli ke toko asalnya.
Corporate Secretary Indofood, Gideon A. Putro, menjelaskan bahwa semua produk mi instan yang diproduksi oleh perusahaan di Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) serta memenuhi Codex Standard for Instant Noodles.
Gideon juga menyebutkan bahwa produk mi instan Indofood telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas yang bersertifikasi ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Produk-produk yang diekspor secara resmi ke luar negeri juga mematuhi persyaratan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk Australia.
"Oleh karena itu, produk mi instan yang diekspor secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (21/12/2024).
Dari hasil penelaahan perusahaan, produk mi instan yang dibahas dalam pemberitaan bukanlah produk yang diekspor secara resmi untuk pasar Australia, melainkan merupakan pengiriman "parallel import" dari importir yang bukan distributor resmi Indofood, dengan keterangan pada kemasan yang menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris.
Berdasarkan informasi dari laman Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk Indomie yang ditarik meliputi Indomie Mi Goreng Rasa Rendang (kedaluwarsa 03.05.25 dan 23.12.24), Indomie Rasa Ayam Bawang (kedaluwarsa 28.04.25 dan 01.04.25), Indomie Rasa Soto Mie (kedaluwarsa 27.04.25 dan 10.04.25), serta Indomie Mi Goreng Aceh (kedaluwarsa 25.12.24 dan 03.04.25).
Gideon menjelaskan bahwa produk-produk tersebut hanya ditujukan untuk pasar Indonesia dan telah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, dengan bahan alergen yang dicantumkan sesuai dengan Peraturan BPOM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Semua produk yang diekspor ke Australia dilengkapi keterangan dalam Bahasa Inggris dan mencantumkan kandungan alergen sesuai permintaan otoritas Australia.
Mengenai penarikan produk tersebut, Gideon mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada potensi sanksi dari otoritas Australia terhadap Indofood CBP.
Semua produk mi instan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi tanpa adanya penarikan atau penahanan produk dari otoritas Australia. (*)
Editor : Syahrir Rasyid