get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Doni Salmanan

Contoh Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Jangan Suka Pamer Kekayaan!

Minggu, 13 Maret 2022 | 10:54 WIB
header img
Indra Kenz Terlibat Kasus Binomo. (Foto: Okezone.com/Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masyarakat diperingatkan untuk tidak pamer kekayaan. Hal dikhawatirkan memancing suatu tindak kejahatan, karena yang ditampilkan dihasilkan dari cara-cara yang tidak benar.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menyoroti apa yang terjadi pada crazy rich seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. Menurutnya, apapun yang diperoleh masyarakat harus sesuai dengan aturan yang benar.

"Jangan terlalu banyak pamer-pamer kekayaan. Kadang-kadang, kekayaan itu didapat dengan cara yang melanggar aturan," tegasnya.

Doni Salmanan sendiri dikenal sebagai Youtuber yang suka bagi-bagi uang atau bantuan kepada masyarakat dan aksinya kerap direkam dan diunggah di dua channel Youtube pribadinya, yakni King Salmanan dan Doni Salmanan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut