get app
inews
Aa Read Next : Total 10,2 Ton Sabu Disita Polri dari Sindikat Narkotika Jaringan Fredy Pratama

Terkait Kasus Doni Salmanan, Besok Reza Arap Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Rabu, 16 Maret 2022 | 18:06 WIB
header img
Reza Arap (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Youtuber Reza Oktovian alias Reza Arap kabarnya akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Maret 2022 besok. Hal tersebut tentunya berkaitan dengan kasus dugaan penipuan binary option yang menjerat Doni Salmanan.

Kabar bahwa Reza Arap akan menyambangi Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus tersebut bahkan terlihat jelas dalam unggahannya di akun Twitter, baru-baru ini. "Bareskrim tomorrow lfggg," tulis Reza pada Rabu (16/3/2022).

Cuitan singkat sang YouTuber langsung diramaikan para netizen hingga mendulang ribuan likes. Di antaranya menyinggung soal donasi yang sempat diberikan Doni Salmanan kepada Reza, hingga dia harus dilibatkan dalam pemeriksaan polisi ini. 

"Besok besok kalo ada yang donate 1 m ditanya dulu aja bang ini uang hasil afiliator bukan awokwokwokok," komentar netizen. 

"Kesian ente bang...ibarat kata habis di sawer suruh balikin. habis happy berdua trus di ghosting," komentar netizen lainnya.

Reza Arap Twitter

Seperti diketahui, Doni Salmanan sempat menghebohkan warganet gara-gara memberi donasi kepada Reza Arap senilai Rp1 miliar pada 8 bulan silam. Donasi itu diraih dalam acara donasi online di YouTube yang bertajuk "Donation War" ketika ia bermain game online Ragnarok.

Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam. Ia bahkan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut