Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000, Ini Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini dalam pembahasan intensif Pemprov Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta.
Dalam draf regulasi ini, terdapat berbagai bentuk sanksi tegas bagi para pelanggar, termasuk denda hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu poin penting terdapat dalam Bab III Pasal 17, yang mengatur pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000 atau kerja sosial bagi siapa pun yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
"Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau harus menjalani kerja sosial yang dapat langsung dilaksanakan di lokasi pelanggaran,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, pada Rabu (11/6/2025).
Tak hanya soal larangan merokok di tempat umum, Ani juga mengungkapkan bahwa draf Raperda ini menyasar aktivitas lain yang berkaitan dengan promosi dan penjualan rokok.
Untuk menjamin efektivitas penegakan aturan ini, Pemprov Jakarta berencana melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak utama peraturan daerah tersebut.
“Pengenaan sanksi administratif yang tercantum dalam beberapa pasal, seperti ayat 7 sampai 11, akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan akan dibantu oleh SKPD teknis sesuai jenis pelanggarannya,” jelas Ani. (*)
Editor : Syahrir Rasyid