get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Pegawai Dinas Kesehatan Tangsel Terancam Kurungan 3 Bulan, Gara-gara Terjaring Merokok

Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000, Ini Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta  

Minggu, 15 Juni 2025 | 06:19 WIB
header img
Pemerintah Provinsi Jakarta sedang membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini dalam pembahasan intensif Pemprov Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta.

Dalam draf regulasi ini, terdapat berbagai bentuk sanksi tegas bagi para pelanggar, termasuk denda hingga puluhan juta rupiah.

Salah satu poin penting terdapat dalam Bab III Pasal 17, yang mengatur pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000 atau kerja sosial bagi siapa pun yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

"Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau harus menjalani kerja sosial yang dapat langsung dilaksanakan di lokasi pelanggaran,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, pada Rabu (11/6/2025).

Tak hanya soal larangan merokok di tempat umum, Ani juga mengungkapkan bahwa draf Raperda ini menyasar aktivitas lain yang berkaitan dengan promosi dan penjualan rokok.

Aktivitas Berkaitan Rokok yang Dilarang Meliputi :

  • Iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta akan dikenai denda administratif sebesar Rp50 juta.
  • Promosi dan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
  • Penjualan rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah juga akan dikenai denda Rp1 juta.
  • Memajang rokok di tempat penjualan akan berujung pada denda administratif Rp1 juta.

Untuk menjamin efektivitas penegakan aturan ini, Pemprov Jakarta berencana melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak utama peraturan daerah tersebut.

“Pengenaan sanksi administratif yang tercantum dalam beberapa pasal, seperti ayat 7 sampai 11, akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan akan dibantu oleh SKPD teknis sesuai jenis pelanggarannya,” jelas Ani. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut