get app
inews
Aa Text
Read Next : HIKMAH JUMAT : Lagi-lagi Korupsi

Wilmar Group hingga Japfa Group Diperiksa Polisi Terkait Kasus Beras Premium Diduga Oplosan

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:11 WIB
header img
Ditemukan sebanyak 26 merek beras premium yang diduga dioplos dengan beras biasa. (Foto/Ilustrasi: iNews.id)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak 26 merek beras premium yang diduga dioplos dengan beras biasa diungkap Satgas Pangan Polri.

Empat produsen beras premium yang terlibat dalam praktik curang telah diperiksa pada Kamis (10/7/2025).

Keempat produsen itu adalah Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

26 Merek Beras Premium Oplosan

"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam keterangan resminya pada Senin (14/7/2025).

Berikut ini adalah daftar 26 merek beras premium yang terindikasi dioplos dengan beras biasa:

1.    Wilmar Group

o   Sania

o   Sovia

o   Fortune

o   Siip

2.    PT Food Station Tjipinang Jaya

o   Alfamidi Setra Pulen

o   Beras Premium Setra Ramos

o   Beras Pulen Wangi

o   Food Station

o   Ramos Premium

o   Setra Pulen

o   Setra Ramos

3.    PT Belitang Panen Raya

o   Raja Platinum

o   Raja Ultima

4.    PT Unifood Candi Indonesia

o   Larisst

o   Leezaat

5.    PT Buyung Poetra Sembada Tbk

o   Topi Koki

6.    PT Bintang Terang Lestari Abadi

o   Elephas Maximus

o   Slyp Hummer

7.    PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group

o   Ayana

8.    PT Subur Jaya Indotama

o   Dua Koki

o   Beras Subur Jaya

9.    CV Bumi Jaya Sejati

o   Raja Udang

o   Kakak Adik

10.PT Jaya Utama Santikah

o   Pandan Wangi BMW Citra

o   Kepala Pandan Wangi

o   Medium Pandan Wangi

Brigjen Helfi belum mengungkapkan detail materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Saat ini, Satgas Pangan Polri sedang menyelidiki dugaan pelanggaran oleh keempat produsen terkait praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran.

Dugaan pelanggaran ini mencakup pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Perdagangan, Tindak Pidana Pangan, serta pemalsuan dokumen.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan kepada keempat perusahaan untuk memberikan keterangan resmi terkait temuan produk beras bermasalah yang beredar di sejumlah wilayah.

Keempat produsen beras tersebut diketahui memasarkan merek-merek ternama yang banyak beredar di pasaran. (*)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut