get app
inews
Aa Text
Read Next : Informasi Hoaks! China Bantah Campuri Pilpres AS

Kabar WhatsApp Call Bakal Dibatasi, Komdigi : itu Hoaks!

Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:29 WIB
header img
Komdigi sebut hoaks kabar WhatsApp Call bakal dibatasi. (Foto: Ist)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Tidak benar layanan WhatsApp Call akan dibatasi. Demikian bantahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas kabar yang beredar di masyarakat.  

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.

Sebelumnya, beredar kabar mengenai rencana pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP), termasuk WhatsApp Call.

Informasi Salah dan Menyesatkan

“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang atau mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar adalah salah dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid pada Sabtu (19/7/2025).

Meutya menjelaskan bahwa kementeriannya memang menerima beberapa usulan dari berbagai pihak, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Usulan tersebut berkaitan dengan penataan ekosistem digital nasional, terutama mengenai hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan operator jaringan.

Namun, ia menegaskan bahwa semua usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum resmi pengambilan kebijakan, apalagi dimasukkan ke dalam agenda kementerian.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” kata Meutya.

Fitur Panggilan dan Video Call Dibatasi

Sebelumnya, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, menyebutkan adanya wacana regulasi untuk layanan telekomunikasi yang menggunakan teknologi VoIP, seperti WhatsApp dan FaceTime.

Ia mencontohkan bahwa di Uni Emirat Arab, layanan WhatsApp hanya tersedia dalam bentuk teks, sementara fitur panggilan dan video call dibatasi.

"Jadi, layanan dasar (WhatsApp) itu tetap ada, tetapi fitur panggilan dan video yang dibatasi," ujar Denny dalam diskusi di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Denny menambahkan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan manfaat bagi kedua belah pihak, baik WhatsApp maupun operator seluler. Namun, ia menekankan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap wacana.

"Masih wacana dan masih dalam diskusi. Artinya, kita mencari jalan tengah untuk memenuhi layanan masyarakat, karena WhatsApp ini sangat dibutuhkan. Namun, untuk kapasitas besar, operator yang membangun infrastruktur juga perlu mendapatkan kontribusi," katanya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut