Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Suara Pilu Nikita Mirzani dari Balik Jeruji, Suratnya Bikin Hati Teriris
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Akhirnya Nikita Mirzani Bertemu Reza Gladys di Sidang Pemerasan

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:59 WIB
  • author Ravie Mulia Wardani
BREAKING NEWS: Akhirnya Nikita Mirzani Bertemu Reza Gladys di Sidang Pemerasan
Dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, akhirnya hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Berdasarkan pantauan, Reza dan Attaubah tiba sekitar pukul 08.11 WIB dengan kompak mengenakan busana abu-abu. Mereka memilih tidak banyak berkomentar, tetapi Reza menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan di persidangan. “Siap dong kan sudah dipanggil,” ujarnya singkat.

Tak lama setelah itu, asisten Nikita, Mail, tiba dengan mobil tahanan. Menanggapi kehadiran Reza Gladys, Mail mengaku tak sabar untuk mendengar kesaksiannya. “Ya bagus dong kalau hadir,” ucap Mail.

Nikita Mirzani Tanggapi Santai, Polisi Tambah Pasal TPPU

Nikita Mirzani menyusul tak lama kemudian dengan mobil tahanan yang berbeda. Ia tampak santai dan menanggapi kehadiran Reza dengan percaya diri. “Alhamdulillah kalau saya sudah ditunggu (Reza Gladys),” katanya singkat, sambil mengingatkan awak media untuk tidak mendorongnya karena tangannya terborgol.

Sebelumnya, Reza Gladys telah melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Reza juga melaporkan mereka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Nikita Mirzani dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang kasus ini diperkirakan akan memanas dengan kesaksian langsung dari pihak pelapor.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut