get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Ketinggalan, Begini Cara Upload Lagu di Sportify Gratis

BREAKING NEWS Putar Musik dari Spotify di Restoran Tanpa Izin, DJKI Tegaskan Bisa Kena Sanksi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:05 WIB
header img
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa itu termasuk penggunaan komersial dan wajib bayar royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait. Foto: Dok/Okezone

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Jika punya restoran, kafe, atau hotel dan suka memutar musik dari Spotify atau YouTube? Hati-hati! Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa itu termasuk penggunaan komersial dan wajib bayar royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyusul ramainya pemberitaan soal dugaan tunggakan royalti di salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. Menurut Agung, masih banyak pelaku usaha yang belum paham bedanya penggunaan musik untuk pribadi dan untuk komersial.

"Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya bukan konsumsi pribadi. Itu sudah termasuk pertunjukan kepada publik dan wajib membayar royalti," ujar Agung.

Meskipun kamu memutar musik dari akun streaming pribadimu, selama itu diputar di ruang publik, tetap dianggap sebagai komunikasi pertunjukan kepada publik. Jadi, wajib tunduk pada aturan pembayaran royalti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Berapa Royaltinya? Ada Tarif Resmi

DJKI menjelaskan, ada tarif resmi yang sudah ditetapkan, tergantung jenis usaha dan skema penggunaannya. Contohnya:

Restoran non-waralaba dengan kapasitas 50 kursi dikenakan royalti Rp120.000 per kursi per tahun, atau total Rp6 juta per tahun.

Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarifnya sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.

Tarif dan perhitungan lebih lanjut ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang merupakan perantara resmi pembayaran royalti kepada para pemilik hak.

Agung mengimbau semua pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri sebagai pengguna musik resmi melalui LMKN. Ini bukan cuma kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak pencipta lagu dan musisi Indonesia.

Kabar baiknya, pemerintah juga memberikan keringanan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM bisa mengajukan permohonan khusus kepada LMKN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DJKI juga mengingatkan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan aturan turunannya. Pelanggaran hak cipta bisa berujung pada sanksi administratif hingga gugatan hukum, serta menghambat pertumbuhan industri musik di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut