Airlangga Hartarto: Pajak Penghasilan Karyawan Hotel hingga Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pada semester kedua tahun ini, pemerintah merencanakan insentif fiskal baru. Pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja hotel, restoran, dan kafe akan ditanggung oleh pemerintah.
Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sebelumnya, insentif ini hanya diperuntukkan bagi sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
"Dengan perluasan insentif ini, sektor horeca akan mendapatkan dukungan serupa," ujarnya, seperti dikutip pada Sabtu (13/9/2025).
Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga akan memberikan jaminan bagi pekerja lepas atau freelance, meliputi jaminan kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan kematian.
"Kami akan mendorong ini dan telah memberikan bantuan untuk 50 persen dari pembayaran," tuturnya.
Pemerintah juga menyiapkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan, renovasi, dan kepemilikan rumah, serta program padat karya tunai bagi pekerja di sektor perhubungan dan perumahan.
Airlangga memastikan bahwa program bantuan sosial (bansos) akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun. "Di semester kedua, kami akan memperkuat program bansos," tegasnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid