Kuasa Hukum Harap Hakim Bijak Gali Kasus Korupsi Migas, Dakwaan Kerry Adrianto Dinilai Kabur
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto berharap majelis hakim bersikap bijak dan teliti dalam menggali materi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina. Pihak kuasa hukum menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya sangat tidak jelas, bahkan terdapat sejumlah aspek ketidaksesuaian yang mendasar.
Hal ini disampaikan oleh juru bicara tim kuasa hukum Mohammad Kerry Adrianto, Lingga Nugraha, menanggapi dakwaan yang menjerat kliennya.
Salah satu sorotan utama tim kuasa hukum adalah perbedaan mencolok pada "tempus delicti" atau waktu terjadinya tindak pidana.
"Terdapat perbedaan yang signifikan antara surat penetapan tersangka dan dakwaan," ujar Lingga.
Pada surat penetapan tersangka, waktu dugaan tindak pidana disebutkan rentang tahun 2018 hingga 2023. Namun, dalam dakwaan, rentang waktu tersebut melebar menjadi 2013 hingga 2024. Perkara ini diketahui berpusat pada dugaan penunjukan langsung dalam perjanjian kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Lingga Nugraha menegaskan bahwa kontrak kerja sama PT OTM dengan Pertamina merupakan perjanjian sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina, bukan untuk kegiatan pengolahan atau perniagaan.
"Ini adalah kerja sama business to business atau perjanjian komersial murni," jelasnya.
Menurut Lingga, keputusan penyewaan terminal BBM oleh Pertamina pasti melalui kajian internal dan eksternal yang ketat, termasuk penerapan aspek good corporate governance, sebelum penandatanganan dilakukan. Ia memastikan kliennya, Mohammad Kerry Adrianto, sama sekali tidak melakukan intervensi dalam proses tersebut.
Fasilitas ini memungkinkan Pertamina untuk mengurangi ketergantungan pembelian BBM di Singapura. Pertamina dapat membeli dan mengirim BBM langsung dari Timur Tengah, India, China, dan Korea menggunakan kapal berkapasitas besar, mencapai 600.000 hingga 800.000 bbl BBM. Hal ini sebelumnya tidak dapat dilakukan karena keterbatasan terminal Pertamina yang hanya mampu menampung kapal berbobot 30.000 hingga 35.000 DWT.
Mengenai penyewaan kapal suezmax berbendera Indonesia yang digunakan untuk pengangkutan migas domestik antara Pertamina dengan Kerry Adrianto melalui PT Jenggala Maritim Nusantara, Lingga menyatakan hal itu justru menghindarkan ketergantungan pada kapal asing.
"Terdakwa tidak melakukan intervensi maupun mark up dalam kontrak pengiriman migas tersebut," tegasnya.
Lingga juga membantah keras tudingan lain, dengan menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan masalah minyak campuran atau oplosan (blending) yang belakangan sempat menjadi keluhan masyarakat.
Lingga menutup penjelasannya dengan mengutip sebuah surah: "Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan jangan kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui," sebagai penegasan perjuangan mencari kebenaran dalam perkara ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta