Rusuh Kalibata Dipicu Perampasan Kunci Motor Polisi yang Berujung Tewasnya 2 Mata Elang
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap insiden pengeroyokan dua debt collector atau mata elang (matel) yang berujung kematian di Kalibata, Jakarta Selatan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) dan dipicu oleh aksi perampasan kunci motor milik seorang anggota polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula saat Bripda Ahmad Marz Zulqadri diberhentikan oleh dua matel.
Dalam proses tersebut, kunci kontak motor Ahmad dicabut, sehingga memicu adu mulut di lokasi kejadian.
“Tersangka AM diberhentikan oleh mata elang. Saat kunci kontak dicabut, yang bersangkutan tidak terima dan terjadi cekcok,” ujar Budi, Sabtu (13/12/2025).
Situasi kemudian memanas ketika lima anggota polisi lain yang berada di lokasi ikut terlibat dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
Berdasarkan hasil visum, kedua matel dianiaya menggunakan tangan kosong tanpa senjata. Akibat luka parah, korban berinisial MET meninggal dunia di tempat, sementara NAT mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yakni Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Rabu (17/12/2025). Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid