get app
inews
Aa Text
Read Next : Malaysia dan Australia Larang Anak Punya Akun Media Sosial, Indonesia Kapan?

Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:36 WIB
header img
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda 11,4 miliar ringgit kepada Najib Razak, Jumat (26/12) (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNewsSerpong.id – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada Jumat (26/12/2025).

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan terkait penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai 2,3 miliar ringgit atau setara Rp9,5 triliun.

Najib yang kini berusia 72 tahun terbukti melakukan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Rekening Pribadi Najib

Jaksa menyebut dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Najib melalui jaringan perusahaan luar negeri.

Majelis hakim memutuskan hukuman 15 tahun penjara untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun penjara untuk dakwaan pencucian uang, dengan seluruh hukuman dijalankan secara bersamaan.

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp47,3 triliun. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 10 tahun.

Vonis ini akan mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan hukuman pada kasus sebelumnya yang berakhir pada Agustus 2028.

Sumbangan Politik Arab Saudi

Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan bahwa jaksa berhasil membuktikan Najib mengetahui dan mengendalikan dana tersebut.

Pengadilan juga menolak klaim pembelaan bahwa uang itu merupakan sumbangan politik sah dari Arab Saudi, serta menyebut dokumen pendukungnya tidak terverifikasi.

Putusan ini diperkirakan berdampak besar pada dinamika politik Malaysia, khususnya hubungan antara koalisi pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan UMNO, partai yang pernah dipimpin Najib. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut