get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Dengan Hukuman Penjara Terlama Di Dunia, Ada Afiliator Yang Divonis Seratus Ribu Tahun Lebih

Berkas Perkara Indra Kenz Sudah Dilimpahkan Dari Kepolisian Kepada Kejaksaan

Jum'at, 08 April 2022 | 17:34 WIB
header img
Indra Kenz (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pihak Kepolisian telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).

Menurut Chandra, saat ini Jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Belum bisa dipastikan apakah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, atau masih harus ada yang dilengkapi penyidik.  "Mereka teliti dulu," ujar Chandra.

Dalam kasus Binomo, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim.

Indra Kenz sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. (*)
 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut