Tangkap Maling, Mahasiswa di Takengon Berujung Vonis: Kerja Sosial 150 Jam
TAKENGON, iNewsSerpong.id – Niat baik berujung meja hijau. Itulah yang dialami Sandika Mah Bengi, mahasiswa Aceh Tengah yang sempat viral usai menangkap pencuri mesin kopi.
Alih-alih menuai apresiasi, Sandika justru harus menerima vonis hukuman kerja sosial selama 150 jam dari Pengadilan Negeri Takengon.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Aldarada Putra dalam sidang Selasa (3/2/2026).
Sandika bersama tiga rekannya—Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat—dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Namun, hakim memberi opsi pengganti berupa kerja sosial.
“Majelis hakim menggantikan hukuman kurungan dengan kerja sosial selama 150 jam yang dilaksanakan di RSUD Datu Beru Takengon,” ujar Juru Bicara PN Takengon, Mulawarman Harahap, Rabu (4/2/2026).
Para terdakwa diwajibkan bekerja maksimal lima jam per hari dengan total akumulasi 150 jam. Jika menolak, ancamannya jelas: mendekam di balik jeruji besi selama tiga bulan.
Vonis ini menuai perhatian publik karena kasus bermula dari upaya mahasiswa membantu warga menangkap pelaku kejahatan.
Namun, dalam prosesnya, tindakan mereka dinilai melanggar hukum.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini kembali memantik perdebatan: sampai sejauh mana warga boleh bertindak saat melawan kejahatan? (*)
Editor : Syahrir Rasyid