Buntut Hina Budaya Toraja, Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Adat Denda Babi dan Ayam
TANA TORAJA, iNewsSerpong.id – Polemik dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menemui titik terang.
Melalui sidang adat yang digelar secara khidmat di Tongkonan Layuk Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026), Pandji resmi dijatuhi sanksi adat.
Sidang tersebut dihadiri tokoh-tokoh adat, pemangku budaya, serta 32 perwakilan wilayah adat Toraja.
Hasil musyawarah menyepakati bahwa pernyataan Pandji dalam materi komedinya dinilai telah melukai martabat dan nilai luhur masyarakat Toraja, sehingga diperlukan langkah pemulihan melalui mekanisme adat.
Di hadapan para pemangku adat, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kekeliruannya dan menyebut materi tersebut lahir dari keterbatasan pemahaman terhadap filosofi budaya Toraja.
Pandji juga menyesalkan penggunaan referensi yang tidak tepat tanpa dialog langsung dengan masyarakat setempat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, sidang adat memutuskan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu berbeda.
Denda ini bersifat simbolik, sebagai upaya memulihkan keseimbangan adat yang sempat terganggu.
Tokoh adat menegaskan, sanksi tersebut bukan semata hukuman, melainkan pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus dibarengi rasa hormat terhadap budaya dan nilai leluhur.
Penyelesaian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi publik figur agar lebih bijak dalam menyampaikan karya di ruang publik.
Editor : Syahrir Rasyid