Kasus Sabu dalam Perut: Bareskrim Serahkan Pasutri Pakistan Penelan 97 Kapsul ke Kejari Tangkot
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Bareskrim Polri menyerahkan dua warga negara Pakistan beserta barang bukti penyelundupan sabu kepada Kejaksaan Negeri, Kejari Tangerang Kota. Tersangka merupakan pasangan suami istri, Muhammad Javed Jaffar (36) dan Saima Bibi (29), yang kedapatan menyembunyikan sabu di dalam tubuh.
Modus yang digunakan adalah menelan 97 kapsul sabu saat terbang dari Lahore, Pakistan menuju Jakarta. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim pada Kamis pukul 11.00 bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, barang bukti yang dilimpahkan yakni 97 kapsul plastik berisi sabu dengan berat total 1075,9 gram brutto (sudah dimusnahkan). Uang tunai pecahan 100 US dollar sebanyak lima lembar, 50 US dollar tiga lembar, 20 US dollar sebanyak dua lembar dan Uang tunai pecahan 1 US Dollar sebanyak empat lembar.
Kemudian, uang tunai 1.000 Rupee Pakistan sebanyak dua lembar, 100 Rupee Pakistan dua lembar, 50 Rupee Pakistan satu lembar, 10 Rupee Pakistan satu lembar.
Selain itu, 62 kapsul plastik berisi sabu dengan berat total 563,33 gram brutto.
“Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang. Pelaksanaan Tahap II secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Zusen.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar